
Latar Belakang Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara Sertifikasi BNSP
Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.
LANDASAN HUKUM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
SASARAN PESERTA
Penanggung Jawab/Pengawas
| No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi |
| 2. | E.390000.002.01 | Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi |
| 3. | E.390000.003.01 | Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi |
| 4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi |
| 5. | E.390000.007.01 | Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi |
| 6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi |
| 7. | E.390000.010.01 | Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi |
| 8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi |
| 9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi |
| 10. | E.390000.013.01 | Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi |
Garis Besar Program Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara Sertifikasi BNSP
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- Gambaran dan pengantar pemantauan pencemaran kualitas udara.
- Peraturan dan Undang-undang yang mendorong pengembangan program pemantauan kualitas udara
- Metode pengambilan sampel gas Emisi dan udara Ambien
- Langkah-langkah Pengembangkan program indeks kualitas udara di Indonesia
- Pemahaman unit-unit kompetensi PPPU
Persyaratan Peserta Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara Sertifikasi BNSP
- Persyaratan pendidikan
- S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
- S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
- D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; dan
- Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
Persyaratan lain :
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
- Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.
Metode Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara Sertifikasi BNSP Training Program
- Presentasi
- Komunikasi interaktif
- Sharing
- Studi kasus dan diskusi kelompok.
- Uji Kompetensi
Durasi Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara Sertifikasi BNSP
Hubungi kami untuk informasi selengkapnya
Fasilitas Online Training (Webinar)
Soft Copy Modul Materi, E-Certificate dari Mahaka Institute, Soft Copy Dokumentasi Training.
Fasilitas Offline Training
Modul Materi, Certificate, Training Kit & Souvenir, Meeting Room (Lunch & 2x Coffee Break).
Jadwal & Investasi Training
Silahkan hubungi kami / klik Disini
Pendaftaran Training & Informasi Lebih Lanjut
Admin Marketing
Call & WhatsApp : 081190011129 « click to chat
Dokumentasi Training



















