Latar Belakang Training Monitoring Kredit Menggunakan EWS Pasca Restrukturisasi dan Penanganan Kredit Bermasalah Melalui Penyelamatan Kredit dan Penyelesaian Kredit di Masa Pandemi COVID-19
Pelaku industri sektor perbankan, sedang menghadapi dilema terkait kualitas kreditnya setelah terjadinya wabah pandemic Coronavirus Diseas 19 menerjang seluruh sektor ekonomi di Indonesia sejak awal Maret 2020. Kondisi tersebut tidak menguntungkan bagi para debitur maupun perbankan karena berakibat dunia usaha serta ekonomi terganggu.
Para debitur juga mengalami kemerosotan omset serta pendapatan usaha yang berpotensi terhadap gagal bayar atas kewajiban kepada perbankan/lembaga pembiayaan. tentunya hal ini menjadi ancaman terhadap perbakan/lembaga pembiayaan kredit bermasalah meningkat dan laba perusahaan akan tergerus oleh provision.
Pemerintah melalui Undang Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), telah mengatur Perbankan harus lebih hati-hati dalam mengelola bisnisnya, dimana imbas pelemahan ekonomi global yang berdampak negative pada perekonomian Indonesia dan cenderung menyeret terhadap peningkatan rasio NPL (Non Performing Loan) dengan menetapkan Early Warning Signal (EWS).
Menyikapi kondisi hal tersebut dan sebagai upaya antisipatif, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Salah satu isinya memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona dan per tanggal 2 November 2020 telah resmi masa berlakunya diperpanjang 1 tahun menjadi sampai dengan Maret 2022.
Diantara cara penanganan / penyelamatan kredit dalah dengan cara Restrukturisasi kredit/pembiayaan yang mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
- Penurunan suku bunga
- Perpanjangan jangka waktu
- Pengurangan tunggakan pokok
- Pengurangan tunggakan bunga
- Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
- Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Sebagai langkah tekhnis pelaksanaan POJK tersebut, Pemerintah di Kementerian Koordinator -Perekonomian telah mengeluarkan peraturan Menteri Koordinator Permenko RI No. 6 tahun 2020 dan disempurnakan dengan Permenko RI No. 8 Tahun 2020 untuk pelaksanakan program restrukturisasi kredit program serta Peraturan Menteri Keuangan tentang ketentuan pemberian keringanan Subsidi Bunga melalui PMK No.65 tahun 2020 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020 (saat ini sedang dalam pembahasan untuk perpanjangan masa berlaku).
Adapun perkembangan kebijakan Restrukturisasi terkait program stimulus dan relaksasi yang telah dijalankan oleh perbankan sampai dengan 5 Oktober 2020 telah mencapai 7,53 juta debitur dengan total baki debet sebesar Rp.914,65 Triliun, tentu perlu penanganan dan monitoring yang ketat agar debitur tidak jatuh Kembali ke kualitas yang lebih buruk
Tujuan Pelatihan Monitoring Kredit Menggunakan EWS Pasca Restrukturisasi dan Penanganan Kredit Bermasalah Melalui Penyelamatan Kredit dan Penyelesaian Kredit di Masa Pandemi COVID-19
- Peserta pelatihan mampu memahami konsep umum monitoring dan pengendalian kredit.
- Peserta pelatihan mampu memahami teknik-teknik monitoring kredit secara menyeluruh mulai dari pemberian kredit, perjalanan kredit, pemantauan usaha debitur, dokumentasi kredit hingga masalah pengikatan agunan.
- Peserta pelatihan mampu memahami aturan yang main yang disesuaikan dengan aturan regulator.
- Dapat mengelola pinjaman secara efektif dengan fokus pada risiko dan kesempatan yang diidentifikasi pada saat melakukan proses yang kemudian didukung dengan dokumentasi kredit.
- Mempertahankan kualitas kredit dengan mengetahui dan merespon early warning signals (tanda-tanda awal bahaya).
- Mengetahui bagaimana mengevaluasi dan memilih opsi yang terbaik untuk menyelesaikan kredit yang lemah sambil mencari kredit yang baik.
- Meningkatkan wawasan praktisi remedial terkait jenis, tahapan dan proses restrukturisasi kredit sebagaimana dimaksudkan oleh regulator, meliputi rescheduling, reconditioning hingga skema- skema lain yang lebih advance.
- Mengidentifikasi kesesuaian prosedur internal bank dengan ketentuan regulator sebagai landasan pelaksanaan restrukturisasi kredit.
- Meningkatkan pemahaman dan ketrampilan peserta dalam merumuskan opsi restrukturisasi kredit disesuaikan dengan kondisi dan kesehatan keuangan debitur.
- Membahas case study dan contoh soft skill dan hard skill aktivitas penagihan
Materi Program Training Monitoring Kredit Menggunakan EWS Pasca Restrukturisasi dan Penanganan Kredit Bermasalah Melalui Penyelamatan Kredit dan Penyelesaian Kredit di Masa Pandemi COVID-19
Hari-1
- Loan Monitoring menggunakan Early Warning Signal
- Mencegah Kredit Bermasalah
- Kapan Kredit menjadi Bermasalah
- Bagaimana Mencegah Kredit Menjadi Bermasalah
- Early Warning Signal
- Siklus Kredit
- Perubahan Pasat dan Industri
- Informasi Keuangan
- Kepatuhan pada Covenant
- Manajemen Warning Sign
- Kunjungan / Site Visit rutin
- Strategi & Tindak Lanjut Dari Early Warning Signal
- Case Permasalahan Perkreditan
Hari-2
- Loan Remedial & Recovery
- Penyebab Kegagalan Kredit
- External
- Internal
- Penggolongan Kredit Bermasalah
- Ketentuan Restruturisasi program Stimulus
- Peraturan Otoritasa Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus Kebijakan Perekonomian Nasional Sebagai Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Diseas 2019,
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65 perihal Subsidi Bunga
- Pengelolaan Kredit Bermasalah
- Penyelamatan Kredit Bermasalah
- Restrukturisasi / Recapitalizing
- Reschedulling / Stretching
- Reconditioning
- Penyelesaian Kredit Bermasalah
- Non Ligitsi ( Penjualan Asset, Penebusan Jaminan, Penyelesaian Jaminan, Novasi, AYDA)
- Litigiasi (Subrogasi, Eksekusi HT/Fiducia, PKPU/Kepailitan, Gugatan Pengadilan),
- Hapus Buku & Hapus tagih
Peserta Training Monitoring Kredit Menggunakan EWS Pasca Restrukturisasi dan Penanganan Kredit Bermasalah Melalui Penyelamatan Kredit dan Penyelesaian Kredit di Masa Pandemi COVID-19
Account Officer & Analis Kredit, Petugas Remmedial & recovery, Petugas Credit Monitoring.
Petugas Administrasi Kredit, Supervisor Kredit, Administrasi Kredit & Credit Monitoring, Pemimpin dan Pemimpin Bidang Kredit
Fasilitas : Sertifikat untuk setiap peserta, 2x Rehat Kopi dan 1x Makan Siang (Per Hari), Training KIT, Handout Materi, APD Protokol Kesehatan (Rapid Test, Masker, Handsanitizer, Vitamin, Faceshield)
Catatan untuk Rapid Test:
Peserta wajib hadir 2 jam sebelum pelaksanaan training dimulai.
Bagi peserta yang reaktif, kepesertaan dapat dibatalkan dan investasi dikembalikan 50% atau dapat mengikuti jadwal training selanjutnya.
Fasilitas Online Training (Webinar)
Soft Copy Modul Materi, E-Certificate dari Mahaka Institute, Soft Copy Dokumentasi Training.
Fasilitas Offline Training
Modul Materi, Certificate, Training Kit & Souvenir, Meeting Room (Lunch & 2x Coffee Break).
Jadwal & Investasi Training
Silahkan hubungi kami / klik Disini
Pendaftaran Training & Informasi Lebih Lanjut
Elfanny Retnaningsih (Marketing)
Call & WhatsApp : 08119000085 « click to chat
Lena Marissa (Marketing)
Call & WhatsApp : 081190011127 « click to chat
Aziz Irawan (Marketing)
Call & WhatsApp : 081190011128 « click to chat
Okca (Marketing)
Call & WhatsApp : 081190011129 « click to chat
Dokumentasi Training
Apa Kata Mereka
“Materi dapat dimengerti dengan baik”
“Terimakasih, bahasa dan pesan nya aku dapat terima dengan baik. semoga makin sukses”
“overall lancar dan tepat waktu”
“Sangat bermanfaat dan berjalan dengan sangat baik”
“Memuaskan”
“Menambah wawasan….Muantaps… semangat, Sukses buat Mahaka”
“Membantu dalam pekerjaan yang dilakukan”
“Pemateri dan Host yang ramah dan supel”
“Tepat waktu dan efisien dalam penggunaan waktunya. Sukses untuk Mahaka Institute”
“Materi yangdisampaikan sangat mudah dimengerti dan pada hari kedua ada interaksi meskipun lewat online”
“Host yang ramah, dan Pemateri yang Berkompeten di bidangnya”
“keep up the good work pak 🙂 semoga bertemu lagi”
“Persiapan fasilitas yg menunjang dan Fast response”
“Training ini sangat baik sekali dan dapat diimplementasikan bagi para pekerja PT Badak”
“Mendukung penerapan dalam dunia kerja, dan menambah prinsip kehati”an dalam pengambilan keputusan.”
“Banyak mendapatkan masukan wawasan dari hasil sharing dari pembicara”
“Topik yg menarik dan bermanfaat, tertarik utk mempelajari yg lebih detail”
“Narasumber menyampaikan materi dengan cara yang baik sehingga mudah dipahami”
“Penjelasan yang detail sesuai dengan pengalaman pernah ikut serta menangani fraud.”
“Co Host nya Ramah2”